Kesenjangan Mutu Masih Lebar, Purnamasidi Minta Urusan Pendidikan Ditangani Pusat Penuh

Pontianak,kabarjelas.com— Kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah menjadi alasan utama Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mendorong agar seluruh urusan pendidikan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Hal itu ia sampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI terkait Revisi UU Sisdiknas di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (19/11/2025).

Menurut Purnamasidi, disparitas fiskal antardaerah menjadi sumber utama ketimpangan mutu. Banyak daerah tidak memiliki pendapatan memadai untuk mendukung layanan pendidikan, sehingga kualitas pendidikan nasional bergerak tidak serempak.

“Ketika kita bicara pendidikan, tentu yang kita pikirkan adalah kesamaan layanan. Apa yang dihasilkan pendidikan di Jakarta harus sama dengan di Gorontalo, NTT, sampai Papua. Secara mutu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa secara konstitusi, pendidikan merupakan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Namun, karena kemampuan fiskal daerah sangat timpang, kebijakan tersebut tidak berjalan setara.

Purnamasidi menilai, selama beban dan kewenangan pendidikan dibagi dengan pemerintah daerah, kesenjangan mutu akan terus terjadi. Karena itu, ia mendorong penarikan seluruh urusan pendidikan—dari PAUD hingga pendidikan keagamaan—menjadi kewenangan pusat.

“Tariklah urusan pendidikan ini menjadi urusan pusat. Kewajiban menganggarkan jadi tanggung jawab pemerintah pusat 100 persen. Daerah yang fiskalnya bagus diberi secukupnya, tapi yang fiskalnya lemah harus di-support penuh,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masalah pembiayaan guru P3K dan tunjangan kinerja yang masih membebani APBD. Menurutnya, sistem ini menciptakan ketidakseragaman karena daerah dengan fiskal kuat bisa memberi layanan lebih baik dibandingkan daerah miskin.

“Daripada seperti ini terus, sudah, kita tarik saja semuanya urusan pendidikan. Kita yang atur,” kata Purnamasidi.

Politisi Fraksi Golkar itu menilai skema saat ini membuat kebijakan pendidikan pusat terhambat mekanisme otonomi daerah. Akibatnya, visi pendidikan nasional terpecah dan tidak bergerak dalam satu komando.

Ia mengakui terdapat dua pandangan besar dalam pembahasan Revisi UU Sisdiknas: pihak yang menolak sentralisasi dan pihak yang mendukung. Purnamasidi sendiri berada pada kelompok yang menilai resentralisasi sebagai kunci pemerataan mutu pendidikan nasional.

“Orang pintar di Jakarta ya sama dengan orang pintar di Papua. Standarnya harus sama, tidak boleh berbeda. Syaratnya jelas: negara harus menyiapkan anggarannya, baik untuk sarana prasarana maupun peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan,” tutupnya.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru