Komisi X Serap Masukan IKAL Lemhannas untuk RUU Sisdiknas

Jakarta, kabarjelas.com- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapatkan energi baru setelah Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Ikatan Alumni Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (IKAL P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI. Pertemuan ini membuka ruang bagi pembacaan ulang berbagai persoalan pendidikan sekaligus menawarkan arah baru bagi pembentukan regulasi yang lebih kokoh.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam pengantarnya menegaskan bahwa masukan para alumni Lemhannas memiliki nilai strategis karena menawarkan sudut pandang kebangsaan dan ketahanan nasional. Menurutnya, revisi UU Sisdiknas tidak boleh dikerjakan sekadar sebagai penyederhanaan aturan, tetapi harus menjadi upaya menyeluruh membangun bangunan hukum pendidikan yang lebih utuh.

“P3N Lemhannas RI sebelumnya telah menggelar seminar khusus mengenai pendidikan. Masukan seperti ini memperkaya perspektif kami. Revisi ini bersifat substantif, bukan teknis semata. Kita ingin kerangka hukum pendidikan nasional lebih harmonis dan responsif,” kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Senin.

Nada serupa disampaikan anggota Komisi X DPR RI, M. Nur Purnamasidi, yang menilai paparan IKAL P3N XXVI memberikan gambaran jelas bahwa tantangan pendidikan Indonesia membutuhkan penyelesaian jangka panjang, bukan sekadar tambal sulam regulasi.

Menurut Purnamasidi, perspektif Lemhannas sangat relevan karena menyatukan dimensi pendidikan, kebangsaan, dan strategi pembangunan SDM. “Masukan ini membantu memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak kehilangan arah. Pendidikan harus diletakkan dalam kerangka kebangsaan yang kuat, sekaligus menjawab perubahan zaman,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU harus menyerap seluruh analisis kritis agar produk akhirnya benar-benar bisa bekerja di lapangan.

Di hadapan Komisi X, Wakil Ketua I IKAL P3N Angkatan XXVI, Michael Rolandi Cesnanta Brata, memaparkan hasil kajian kelompoknya yang berlangsung intensif selama tiga setengah bulan. Kajian itu merangkum lima isu strategis yang menurut IKAL perlu diperkuat dalam RUU.

Isu pertama adalah fragmentasi tata kelola, yang membuat kebijakan pendidikan berbeda-beda kualitasnya di tiap daerah. Michael menegaskan perlunya arsitektur tata kelola nasional yang benar-benar mengikat seluruh lembaga penyelenggara pendidikan.

Isu kedua menyangkut standar nasional pendidikan. Menurut Michael, standar kompetensi lulusan dalam draft RUU masih terlalu umum, sementara Asesmen Nasional belum difungsikan sebagai instrumen diagnosis wajib. Ketiadaan standar minimal layanan pendidikan ikut memperlebar ketimpangan antara sekolah di pusat kota dan sekolah di wilayah terpencil.

Isu ketiga berkaitan dengan akses dan inklusi pendidikan. Michael menilai banyak kelompok yang belum mendapat ruang layanan yang memadai, mulai dari penyandang disabilitas, keluarga miskin, hingga murid berbakat istimewa.

Isu keempat adalah kesejahteraan dan profesionalisme guru serta dosen. Banyak pendidik yang belum menerima pendapatan layak, sementara tuntutan kompetensi semakin tinggi. Michael menegaskan bahwa profesi pendidik hanya akan kuat jika negara menyediakan standar gaji dan jalur karier yang jelas.

Isu terakhir menyentuh relevansi pendidikan dengan industri dan transformasi digital. Skills mismatch lulusan vokasi masih tinggi, sementara keterlibatan industri dalam kurikulum hingga sertifikasi kompetensi belum diatur secara tegas.

“RUU ini harus operasional. Ia harus bisa bekerja, tidak berhenti sebagai dokumen normatif. Negara perlu keberanian untuk mengatur akar masalah pendidikan secara langsung,” ujar Michael.

Rapat dengar pendapat ditutup dengan komitmen Komisi X DPR RI untuk menyerap seluruh masukan strategis dari IKAL P3N XXVI Lemhannas RI. Dengan masuknya perspektif kebangsaan, tata kelola, kesejahteraan pendidik, serta digitalisasi pendidikan, pembahasan RUU Sisdiknas kini memasuki fase yang semakin menentukan.

Komisi X memastikan bahwa setiap rekomendasi dari pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari penajaman substansi sebelum regulasi tersebut difinalkan.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru