Puslabdik Perpanjang Batas Aktivasi Rekening PIP hingga 31 Januari 2026

Lumajang. Kabarjelas.com – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik hingga 31 Januari 2026.

 

Kebijakan perpanjangan ini diambil menyusul masih tingginya jumlah calon penerima PIP yang belum mengaktifkan rekening bantuan di bank penyalur masing-masing.

 

Berdasarkan surat edaran tertanggal 23 Desember 2025 yang merujuk pada laporan bank penyalur, dari total 19.000.659 peserta didik penerima PIP, sebanyak 4.153.357 siswa tercatat belum melakukan aktivasi rekening hingga 30 November 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 2.032.321 siswa jenjang SD, 501.952 siswa SMP, 889.730 siswa SMA, serta 729.354 siswa SMK.

 

“Batas waktu aktivasi rekening yang semula ditetapkan hingga 31 Desember 2025 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2026”, tulis Puslabdik dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

 

Selain memperpanjang masa aktivasi, Puslabdik juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk segera melakukan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana bantuan PIP.

 

Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa dana PIP yang tidak diaktivasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tidak hanya ditujukan kepada satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen, Puslabdik juga meminta dukungan anggota Komisi X DPR RI untuk membantu percepatan sekaligus melakukan pengawasan proses aktivasi rekening PIP di daerah pemilihan masing-masing.

 

“Betul mas, kami baru menerima tembusan informasi terkait perpanjangan masa aktivasi rekening PIP tersebut,” ujar Pudoli Sandra, Ketua Tim Rumah Aspirasi Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi, di Lumajang.

 

Penulis: Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru