JAKARTA. Kabarjelas.com. Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola pelestarian cagar budaya. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan Kementerian Kebudayaan RI di Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan.
“Kita tidak ingin kehilangan jejak sejarah hanya karena urusan administratif yang berbelit”, Ujar Anggota Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman saat menyampaikan pandangannya sebagaimana dilansir dari Chanel Youtube Komisi X DPR RI pada Rabu (11/02/2026).
Senada dengan Mahfud, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), H. Muhamad Nur Purnamasidi juga menyampaikan hal serupa dengan mempercepat proses pendataan di lapangan.
“Pendataan harus menjadi prioritas agar perlindungan hukumnya juga jelas”, tambah Bang Pur sapaan akrabnya.
Related Posts:
Alih-alih sekadar membahas pelestarian fisik, Komisi X menempatkan isu ini dalam perspektif kebijakan strategis nasional. Cagar budaya dinilai bukan hanya simbol sejarah, melainkan aset negara yang membutuhkan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Bahkan, pihaknya juga mendorong Kementerian Kebudayaan RI agar pengelolaan cagar budaya memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Salah satunya dengan pengembangan pariwisata berbasis budaya yang dinilai dapat menjadi instrumen pemberdayaan, selama tetap menjaga prinsip keberlanjutan.
“Percepatan harmonisasi regulasi pengelolaan aset, penguatan kolaborasi dengan komunitas dan akademisi, serta penyusunan peta jalan pelestarian lima tahunan akan menjadi salah satu alternatif dalam memastikan kelestarian nilai sejarah dan budaya sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat”, pungkasnya.
Penulis : Rokhmad


















