Pemkab Jember Gandeng Kejari Antisipasi Penyelewengan Anggaran Belanja Daerah

Jember, kabarjelas.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mencegah penyelewengan anggaran belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menjalin kerjasama hukum dengan Kejaksaan Negeri Jember.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, pada Senin malam (6/5/2025). Penandatanganan berlangsung di tengah suasana penuh komitmen antarlembaga untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Bupati Fawait menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pencegahan dibanding penindakan. “Kami ingin seluruh jajaran OPD di Jember memahami bahwa belanja daerah adalah amanah yang harus dijalankan secara efisien dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dengan Kejari Jember menjadi salah satu strategi konkret dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam setiap lini pemerintahan.

“Ini adalah bentuk ikhtiar kita menjaga kekayaan negara di tingkat daerah. Kami ingin setiap rupiah dari APBD digunakan tepat sasaran,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menyebut, dengan adanya nota kesepahaman ini, pihaknya akan aktif memberikan pendampingan hukum kepada seluruh perangkat daerah, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi pagar hukum yang kuat bagi setiap pemangku kebijakan di lingkup Pemkab Jember agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Ke depan, Bupati Fawait menyatakan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya inovasi pencegahan korupsi yang berkelanjutan. “Kami ingin Pemkab Jember menjadi teladan dalam tata kelola anggaran yang bersih dan transparan,” pungkasnya. (Saifulrahman)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru