Jakarta, Kabarjelas.com – Polemik mengenai keberadaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) kembali menjadi sorotan tajam di berbagai ruang diskusi publik dan forum resmi pemerintahan, termasuk dalam sidang Komisi X DPR RI. Sorotan ini semakin menguat menyusul terbongkarnya sejumlah kejanggalan dalam tata kelola PTKL yang dinilai menyimpang dari jalur regulasi.
Secara hukum, eksistensi PTKL merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Pasal 2 ayat 3 PP tersebut menekankan bahwa PTKL dibentuk untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing, serta menyelaraskan output pendidikan dengan kebutuhan sektor tenaga kerja. Penekanan lebih lanjut ada di Pasal 5, di mana disebutkan bahwa program studi PTKL harus berorientasi pada kepentingan teknis kementerian bersangkutan dan bukan pada prodi umum yang bisa diselenggarakan oleh PTN atau PTS.
Namun, kenyataan di lapangan jauh panggang dari api. Prof. Nizam, Guru Besar UGM, mengungkap bahwa dari total 179 PTKL yang tersebar di bawah 14 kementerian dan 6 lembaga negara, hanya 20 yang benar-benar bersifat kedinasan. Sisanya justru menawarkan program studi umum yang seharusnya bukan menjadi domain PTKL.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyentuh akar masalah dalam sistem pendidikan tinggi kita,” ujar Prof. Nizam saat menyampaikan pandangannya dalam forum Komisi X DPR RI, Jumat (23/5/2025), melalui kanal YouTube resmi DPR.
Pernyataan Prof. Nizam itu sontak memantik reaksi keras dari anggota Komisi X DPR RI asal Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang), Muhamad Nur Purnamasidi atau yang akrab disapa Bang Pur. Ia mengaku prihatin dan kecewa terhadap kondisi ini.
Related Posts:
“Data dan fakta yang disampaikan sangat mencemaskan. Terlalu banyak PTKL yang justru membuka prodi umum yang tidak relevan dengan mandat kementerian. Ini jelas menyalahi aturan PP 57 Tahun 2022,” tegas Bang Pur.
Menurutnya, praktik semacam itu hanya akan memperlebar jurang ketimpangan pendidikan tinggi, terutama antara PTKL, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Bang Pur juga menggarisbawahi bahwa prodi umum di PTKL non-kedinasan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan SDM sektoral kementerian.
“Kalau tidak ada relevansi langsung dengan kebutuhan spesifik kementerian, kenapa harus dipertahankan? Sudah saatnya kita bersikap tegas,” ujar legislator yang dikenal vokal ini.
Ia bahkan mendorong agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke depan memasukkan klausul tegas agar PTKL tidak lagi diizinkan membuka program studi umum. “Cukup. Prodi umum yang bukan kedinasan, apalagi di luar domain teknis kementerian, sebaiknya dihapus. Ini soal efisiensi dan ketertiban sistem pendidikan tinggi kita,” pungkas Bang Pur.



















