RUU Sisdiknas Dorong Guru Lebih Sejahtera, Bang Pur ; Guru Harus ASN

Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi ( Foto di Kabupaten Lumajang)
Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi ( Foto di Kabupaten Lumajang)

Lumajang, Kabarjelas.com. Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas Komisi X DPR RI membawa semangat baru dalam upaya memuliakan profesi guru di Indonesia. Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah peningkatan kesejahteraan dan penguatan status profesi guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa selama ini profesi guru belum mendapatkan perhatian yang serius dari negara, baik dari sisi penghargaan maupun kesejahteraan.

“Profesi guru kerap dianggap sebagai profesi yang tidak jauh berbeda dengan pekerja pabrikan. Akibatnya, pemerintah selama ini belum benar-benar serius menjadikan guru sebagai profesi yang harus dimuliakan”, ujar politisi partai Golkar itu saat dikonfirmasi tim redaksi, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, guru merupakan tulang punggung kemajuan peradaban bangsa. Keberhasilan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang dijalankan para guru di seluruh pelosok negeri.

Kebijakan peningkatan pendapatan guru belum pernah dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Saya sudah kurang lebih enam tahun berada di Komisi X, dan selama itu saya selalu mempertanyakan mengapa gaji guru tidak dinaikkan secara sistemik dari tahun ke tahun. Dari 2017 ke 2018, 2018 ke 2019, hingga seterusnya, yang ada hanya janji tanpa diikuti kebijakan nyata”, ungkapnya.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, lanjut Bang Pur, Komisi X DPR RI mendorong perubahan yang lebih mendasar terhadap tata kelola tenaga pendidik. Salah satunya adalah mengakhiri berbagai status kepegawaian yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi guru.

Serta melakukan reformasi terhadap tata kelola guru, dari yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus diubah pengelolanya kepada kementerian pendidikan.

“Ke depan tidak perlu lagi ada istilah honorer, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. Guru itu harus ASN. Sementara bagi guru yang tidak berstatus pegawai negeri, negara harus menjamin melalui regulasi yang mengatur standar penghasilan yang layak serta pengelolanya harus kementerian pendidikan”, jelasnya.

Ia menyebut gagasan yang tengah diperjuangkan Komisi X DPR RI dalam RUU Sisdiknas tergolong cukup progresif karena menempatkan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama pembangunan pendidikan nasional.

Penulis : Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru