Beasiswa S1/D4 Guru Diperpanjang Hingga 19 Juni 2026, Bang Pur Apresiasi Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualifikasi

Anggota Komisi X DPR RI, H Muhamad Nur Purnamasidi bersama Guru SD di Lumajang
Anggota Komisi X DPR RI, H Muhamad Nur Purnamasidi bersama Guru SD di Lumajang

Jakarta, Kabarjelas.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang masa pendaftaran Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (S1/D4) bagi guru hingga 19 Juni 2026. Program yang ditujukan untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi sarjana atau diploma empat tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Pendaftaran program dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA) Guru yang dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen atau melalui link https://gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 150 ribu guru memperoleh manfaat program beasiswa, baik pendaftar melalui jalur afirmasi maupun jalur reguler.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi guru berusia 47 hingga 55 tahun yang akan menempuh pendidikan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Sementara itu, jalur reguler diperuntukkan bagi guru berusia di bawah 47 tahun.

“Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi”, tulis Kemendikdasmen sebagaimana dilansir dari Website SIPKA-GURU pada Kamis (11/06/2026).

Selain bantuan pembiayaan studi, pemerintah juga memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp3 juta per semester kepada peserta program.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI, H Muhamad Nur Purnamasidi mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya Kemendikdasmen telah memberikan kesempatan lebih luas bagi guru untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya melalui program ini.

“Perpanjangan masa pendaftaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan semakin banyak guru mendapatkan akses pendidikan tinggi. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru”, ujar Bang Pur sapaan akrab legislator yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang itu.

Menurut Bang Pur, keberadaan program beasiswa S1/D4 sangat penting mengingat masih terdapat sejumlah guru di berbagai daerah yang belum memiliki kualifikasi akademik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Karena itu, negara harus hadir memberikan dukungan nyata agar para guru dapat meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya tanpa terbebani biaya pendidikan yang tinggi”, tambahnya.

Adapun persyaratan umum peserta meliputi guru ASN maupun non-ASN, minimal lulusan SMA atau sederajat, berusia maksimal 55 tahun, aktif mengajar, belum memiliki kualifikasi S1/D4 berdasarkan data Dapodik, serta tidak sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain ijazah terakhir, KTP, surat keputusan mengajar pertama dan terakhir, surat pembagian tugas mengajar, surat izin dari kepala sekolah atau yayasan, serta pakta integritas.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran hingga 19 Juni 2026, pemerintah berharap semakin banyak guru yang dapat memanfaatkan program tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.

 

Penulis : Rokhmad

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru