Jember, kabarjelas.com – Seorang pria berinisial TP, warga Dusun Sukodono, Desa Simojayan, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, ditangkap Polres Jember atas dugaan penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium Universitas Jember (Unej) senilai Rp2,2 miliar. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.
Langkah hukum yang diambil Polres Jember ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga Jember bernama Pindarto, yang mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut.
Kepada kabarjelas.com, Pindarto menceritakan bahwa awal mula persoalan terjadi pada tahun 2022. Saat itu, TP mengajaknya bekerja sama mengerjakan proyek pembangunan laboratorium di Unej. Tanpa perjanjian tertulis, keduanya sepakat bahwa Pindarto akan menjadi penyandang dana penuh untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Namun dalam perjalanannya, TP diduga mengambil langkah sepihak dengan memindahkan alur pembayaran proyek ke rekening lain tanpa persetujuan Pindarto. Uang sebesar Rp2,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional proyek, justru dikendalikan sepenuhnya oleh TP tanpa pelibatan rekan kerjanya tersebut.
“Saya sudah menunggu cukup lama untuk mendapat penjelasan dan itikad baik dari dia. Tapi sampai waktu berlalu, tidak ada upaya penyelesaian atau pengembalian dana,” ujar Pindarto.
Akhirnya, pada April 2024, Pindarto resmi melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Jember, dengan menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan pengalihan dana dan kronologi awal kerja sama.
Ditangkap Setelah Satu Tahun Proses
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Setelah hampir satu tahun berlalu sejak laporan diterima, TP akhirnya ditangkap pada 27 Februari 2025.
Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum atas dugaan penggelapan dana proyek yang terjadi di institusi pendidikan ternama di Jember tersebut.
“Saya berharap dengan ditangkapnya TP, uang saya bisa dikembalikan. Nilainya tidak kecil. Saya sudah cukup sabar, tapi dia sama sekali tidak menunjukkan itikad baik,” kata Pindarto kepada media.
Related Posts:
Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Masih Tahap Penyidikan
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jember belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum TP. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya.
Kasus ini menyita perhatian karena berkaitan dengan proyek di lingkungan kampus negeri, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. (Saiful Rahman)



















