Wow! Anggaran Pendidikan 2026 Bakal Disedot untuk MBG, Ternyata Segini Jumlahnya

Jakarta,Kabarjelas.com. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp.757,8 triliun. Dari jumlah tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mendapatkan porsi besar, yakni mencapai Rp.223,6 triliun.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang (21/8/2025).

“Anggaran Pendidikan melalui MBG, yaitu sebesar Rp.223,6 triliun yang dirasakan langsung oleh 71,9 juta siswa sekolah”, kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Selain penggunaan Anggaran Pendidikan melalui MBG, Sri Mulyani juga menjelaskan alokasi anggaran pendidikan juga akan diberikan kepada sejumlah sektor.

Rincian Anggaran Pendidikan 2026

Berdasarkan paparan Menkeu, alokasi anggaran pendidikan 2026 terbagi ke beberapa pos utama, antara lain:

Transfer ke Daerah (TKD) untuk guru, BOS, BOP PAUD, BOP, dan tambahan penghasilan guru: Rp253,4 triliun.

Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Pendidikan di lingkungan Kemendikdasmen, Kemendikbudristek, Kemenag, Kementerian PUPR, dan Kemensos: Rp243,9 triliun.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp223,6 triliun, yang ditargetkan menjangkau sekitar 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.

Pembiayaan pendidikan (beasiswa LPDP, riset, pendanaan PTNBH, sekolah unggulan, dan revitalisasi sekolah): Rp37 triliun.

“Rp.37 triliun untuk dana abadi pendidikan, penelitian, dana abadi pesantren, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan, revitalisasi sekolah dan sekolah unggulan garuda”, pungkasnya.

Selain membahas soal nota keuangan RUU APBN 2026, Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 juga mengesahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2024 atau RUU P2 APBN 2024 menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan, setelah Badan Anggaran DPR RI menyetujui laporan pertanggungjawaban Menteri Keuangan pada Raker sebelumnya. (Rohmat)

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru