12 Puskesmas Belum Cairkan Gaji Ke-13, Pemkab Jember Minta Percepatan

Jember,kabarjelas.com– Pemerintah Kabupaten Jember meminta percepatan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai di 12 puskesmas yang hingga pertengahan Juni 2026 dilaporkan belum menyalurkan hak para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan.

Keterlambatan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Jember karena menyangkut kesejahteraan pegawai yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember bahkan turun tangan untuk memastikan kendala administrasi yang terjadi dapat segera diselesaikan.

Menurut informasi yang beredar, sebagian besar OPD telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya. Namun, sejumlah puskesmas masih mengalami hambatan administratif sehingga proses pencairan belum dapat dilakukan sesuai jadwal.

Pemkab Jember menegaskan bahwa hak pegawai harus menjadi prioritas. Karena itu, Dinas Kesehatan diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan agar seluruh tenaga kesehatan yang berhak menerima gaji ke-13 dapat segera memperoleh haknya.

Selain menyelesaikan persoalan jangka pendek, pemerintah daerah juga menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan puskesmas. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab keterlambatan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.

Keterlambatan pencairan gaji ke-13 dinilai tidak hanya berdampak pada pegawai, tetapi juga dapat memengaruhi semangat kerja aparatur pelayanan publik. Oleh sebab itu, Pemkab Jember menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara puskesmas, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan proses pemantauan terus dilakukan hingga seluruh pegawai di puskesmas yang terdampak menerima haknya secara penuh. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang lebih responsif, akuntabel, dan profesional.

Dengan percepatan yang dilakukan, Pemkab berharap seluruh persoalan administrasi dapat segera dituntaskan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh masalah internal birokrasi.

Sebarkan

Lumajang

Hukum dan Peristiwa

Terbaru