Jember,kabarjelas.com — Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Lingkungan Hidup memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari akan resmi dihentikan operasinya mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menandai perubahan sistem pengelolaan sampah, dari pola terpusat menjadi berbasis lingkungan masyarakat.
Penutupan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 yang mengatur strategi pengolahan sampah mandiri. Melalui kebijakan itu, warga didorong mengelola sampah langsung dari sumbernya, khususnya di tingkat RT dan RW.
Koordinator TPA Pakusari, Wahyu Andy Hindarto, menjelaskan bahwa fasilitas pembuangan akhir tersebut sudah tidak memungkinkan untuk diperluas. Daya tampungnya dinilai telah mencapai batas maksimal.
Related Posts:
Ia mengungkapkan, dari total luas sekitar 6,8 hektare, sebagian besar area sudah terisi timbunan sampah dengan ketinggian mencapai puluhan meter. Kondisi ini membuat pemerintah tidak lagi membuka opsi penambahan lahan.
Mulai Juni mendatang, sistem pengelolaan sampah akan difokuskan pada pemilahan sejak awal. Sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri melalui metode seperti pengomposan maupun pengelolaan berbasis bank sampah di lingkungan warga.
Sementara itu, TPA hanya akan menerima sampah residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut. Dengan skema ini, volume sampah yang masuk ke TPA diharapkan berkurang signifikan.
Wahyu juga menegaskan bahwa jenis limbah berbahaya seperti medis dan bahan beracun berbahaya (B3) tidak diperkenankan masuk ke TPA. Penanganannya harus dilakukan oleh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama ini, sampah rumah tangga dan pasar masih menjadi kontributor utama yang dibuang ke TPA Pakusari. Namun, setelah penutupan diterapkan, seluruh elemen masyarakat diwajibkan untuk mengelola limbahnya secara mandiri di lingkungan masing-masing.













