Kabarjelas.com. Lumajang. “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani” merupakan filosofi pendidikan yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara, yang memiliki nama asli Raden Suwardi Surjadiningrat. Filosofi tersebut tidak hanya menjadi semboyan, tetapi juga landasan moral dalam membangun sistem pendidikan nasional yang berakar pada nilai keteladanan, pemberdayaan, dan kemandirian.
Dalam gagasan pendidikannya, tokoh yang kemudian dikenang sebagai Bapak Pendidikan Nasional itu menekankan pentingnya membangun kebudayaan pendidikan melalui semangat gotong royong dan kesetaraan. Hal ini tercermin dari kebijakannya di lingkungan Taman Siswa, di mana ia melarang penggunaan gelar kebangsawanan seperti Raden atau Raden Ayu, sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem kasta dalam dunia pendidikan.
Senada dengan semangat tersebut, Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno, menetapkan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan ini didasarkan pada hari lahir Ki Hajar Dewantara, sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam pidatonya pada 2 Mei 1964, Soekarno menegaskan pentingnya peran pemuda dalam menentukan masa depan bangsa melalui pendidikan. Ia mengibaratkan pemuda Indonesia seperti tokoh Raden Kakrasana dalam pewayangan Jawa—seorang pemimpin muda yang tangguh dan visioner, putra Prabu Basudewa dan Dewi Rohini, yang mampu memimpin Mandura dengan kebijaksanaan.
Dalam pidato tersebut, Soekarno juga menyampaikan pesan yang hingga kini tetap relevan:
“Jadilah pemuda-pemudi Indonesia yang sejati, yang benar-benar mengabdi kepada kepentingan umum, kepentingan bangsa, dan kepentingan tanah air.” (Sumber: Arsip Nasional Republik Indonesia/ANRI, Pidato Presiden RI, 2 Mei 1964).
Sejak ditetapkannya pada tahun 1959, Hari Pendidikan Nasional telah diperingati setiap tahun oleh seluruh elemen bangsa. Hingga 2 Mei 2026, peringatan ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum refleksi terhadap arah dan kualitas pendidikan nasional.
Komitmen negara terhadap sektor pendidikan juga ditegaskan dalam konstitusi. Melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pendidikan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional.
Dalam konteks kebijakan pendidikan (education policy) terkini, pemerintah bersama DPR RI tengah melakukan langkah strategis dengan merevisi tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiga regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses kodifikasi menjadi satu undang-undang terpadu, yakni Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan bahwa proses ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan nasional agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
Related Posts:
“Saat ini, kami di Komisi X DPR RI tengah melakukan revisi terhadap tiga undang-undang pendidikan menjadi satu RUU Sisdiknas yang terintegrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan, mulai dari ketimpangan akses, kualitas tenaga pendidik, hingga relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Dengan semangat yang diwariskan Ki Hajar Dewantara dan diteguhkan oleh para pendiri bangsa, peringatan Hari Pendidikan Nasional semestinya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mari peringatan 2 Mei tahun ini, kita jadikan momentum untuk memperbaiki dengan meneguhkan komitmen untuk pendidikan Indonesia”, pungkas Bang Pur sapaan akrabnya.
Penulis : Rokhmad


















