Jember, Kabarjelas.com — Keluhan terkait bertambahnya beban kerja guru mencuat di media sosial. Sejumlah guru di Kabupaten Jember mengaku mendapat tugas tambahan berupa verifikasi data penduduk, yang dinilai di luar fungsi utama mereka sebagai tenaga pendidik.
Informasi ini mencuat dari unggahan di grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun bernama RZ Roster. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan kebijakan yang memberikan tugas verifikasi data kepada guru.
“Tugas seorang guru tambah ruwet. Sudah sangat jelas tugas guru itu mengajar siswa di sekolah. Kenapa masih diberi tugas verifikasi penduduk yang seharusnya dilakukan oleh satgas terkait?” tulisnya.
Ia juga menyinggung peran lembaga resmi yang selama ini bertugas dalam pendataan. “Fungsi BPS terus apa?” lanjutnya.
Keluhan tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah komentar memperkuat kritik atas kebijakan tersebut, bahkan menyoroti kondisi guru di lapangan.
Salah satu pengguna menyoroti aspek kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas tambahan itu. Ia menyebut ada guru dengan kondisi tertentu, seperti hamil tua, yang tetap diminta turun melakukan survei.
“Apalagi kondisi hamil tua masih saja disuruh survei. Terus apa tugas RT/RW, Dinsos?” tulisnya.
Komentar lain mempertanyakan dasar penugasan tersebut, mengingat sensus atau pendataan penduduk selama ini menjadi kewenangan lembaga resmi seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan perangkat pemerintahan di tingkat lokal.
Related Posts:
“Sensus penduduk itu tugasnya BPS. Ini kok bisa guru/ASN yang jelas-jelas tugas pokoknya belajar mengajar,” tulis akun lainnya.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait tumpang tindih kewenangan antarinstansi, mulai dari RT/RW, dinas sosial, hingga lembaga statistik. Warganet mempertanyakan pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut, apakah berasal dari pemerintah pusat atau daerah.
Di sisi lain, ada juga pandangan yang menilai pelibatan guru dapat menjadi langkah pragmatis untuk mempercepat proses verifikasi data di lapangan. Namun demikian, mayoritas komentar menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu fokus guru dalam menjalankan tugas utama mereka di bidang pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember terkait kebijakan penugasan tersebut, termasuk dasar aturan dan mekanisme pelaksanaannya.
Publik pun berharap ada kejelasan mengenai pembagian tugas antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih peran, serta memastikan tugas utama guru sebagai pendidik tetap menjadi prioritas.


















